TUJUAN
PERNIKAHAN
1.
Melaksanakan
tuntunan para Rasul
Menikah adalah ajaran para Nabi dan Rasul. Hal ini
menunjukkan,pernikahan bukan semata-mata urusan kemanusiaan semata, namun ada
sisi Ketuhanan yang sangat kuat. Oleh karena itulah menikah dicontohkan oleh
para Rasul dan menjadi bagian dari ajaran mereka, untuk dicontoh oleh umat
manusia.
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum
kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar
Ra’du: 38).
2.
Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur
dan untuk Menundukkan Pandangan.
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur.
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur.
3.
Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang
Islami (yang sakinah,mawaddah dan warohma)
Dalam Al-Qur-an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya
thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan
batas-batas Allah.
4.
Untuk
membentuk sebuah keluarga(Mendapatkan keturuna)
Tujuan mulia dari pernikahan adalah mendapatkan keturunan.
Semua orang memiliki kecenderungan dan perasaan senang dengan anak.
di antaranya adalah untuk memperoleh keturunan yang shalih,
untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam.
5.
Karena faktor usia telah matang atau
cukup umur
PERSIAPAN SEBELUM MENIKAH
1.
persiapan moral (spiritual).
yaitu
kematangan visi keislaman. Setiap calon pengantin wanita, pasti punya
keinginan, jika suatu hari nanti akan dipinang oleh seorang pria shalih, begitu
pula sebaliknya, seorang pria mendambakan bertemu pasangan wanita shalihah.
2.
persiapan
konsepsional.
yaitu memahami
konsep tentang pernikahan. Pernikahan adalah ajang untuk menambah ibadah dan
pahala bukan hanya sekedar hawa nafsu.
3.
persiapan kepribadian sang calon mempelai,
yaitu
penerimaan adanya seorang pemimpin dan ratu dalam rumah tangga. Seorang wanita
muslimah harus faham dan sadar betul, jika menikah nanti akan ada seseorang
yang baru sama sekali kita kenal, tetapi langsung menempati posisi sebagai
seorang pemimpin kita yang senantiasa harus kita hormati dan taati.
4.
persiapan fisik sang calon pengantin.
Persiapan fisik
ini ditandai dengan kesehatan tubuh kita yang memadai, sehingga kedua belah
pihak akan mampu melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun isteri secara
optimal. Sebelum menikah, jika perlu kita periksakan kesehatan tubuh, terutama
faktor yang mempengaruhi masalah reproduksi dan lainnya.
5.
persiapan harta.
Islam tidak
menghendaki kita untuk berpikiran secara materialistis, yaitu hidup yang hanya
berorientasi pada materi. Namun, bagi seorang calon suami, yang akan mengemban
amanah sebagai kepala keluarga, maka diutamakan dan diupayakan adanya kesiapan
calon suami untuk menafkahi bagi istri dan keluarganya nanti.
6.
persiapan sosial.
Setelah nanti
kedua calon pengantin menikah, maka status sosial di masyarakat pun akan
berubah. Mereka berdua bukan lagi seorang gadis dan lajang, tetapi telah
berubah menjadi keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar